KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah
SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidyahnya sehingga Kita dapat menyusun
makalah ini dengan baik.
Dalam menyelesaikan makalah ini, ksmi
berpegang teguh pada materi yang kami dapatkan dari beberapa sumber buku.
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan dan
Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Zulqarnain, S.Ag.,M.Hum, Ph,D.
Dalam hal ini kami menyadari bahwa dalam
pembuatan makalh ini masih banyak kekurangan. Dengan kerendahan hati dan
keterbatasan ilmu, maka kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi tersempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi para pembaca.
Muara
Bulian, Desember 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................. 1
C. Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Warga
negara dalam Pasal UUD 1945................................................ 2
B. Kewarganegaraan
dan Kaum Kebangsaan Minoritas...................... 5
C. Pandangan
Islam..................................................................................... 9...........
b. Kaum
Dzimi..................................................................................... 18
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN..................................................................................................... 19
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembahasan mengenai Agama dan negara
merupakan hal yang menjadi topik tersendiri bagi berbagai pihak. Dalam suatu
negara kehidupan beragama menjadi pilihan bagi warga negaranya, karena hal
tersebut merupakan hak asasi bagi setiap manusia. Namun dalam menjalankan
kehidupan bernegara, menghubungkan antara agama dan negara menjadi perdebatan
di berbagai pihak lain.
Dalam sejarah peradaban dunia, hubungan agama
dan negara telah mempengaruhi berjalannya sistem politik sekarang ini. Pada
masa abad pra pertengahab negara berjalan dibawah otoritas agama dan pada abad
pertengahan telah terjadi pemisahan antara agama dan negara.
Indonesia
yang mayoritas penduduknya adalah muslim juga mengalami permasalahan mengenai
hubungan Agama dan Negara. Munculnya kaum-kaum yang menuntut pemerintah Islam
juga menjadi hal yang harus dapat ditangani oleh bangsa ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
warga negara dalam pasal UUD?
2. Bagaimana
kewarganegaraan dan kebangsaan di kaum minoritas?
3. Dan
bagaimana pandangan Islam dalam kewarganegaraan?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui warga negara di dalam pasal UUD.
2. Untuk
mengetahui Apa itu kewarganegaraan dan kebangsaan di kaum minoritas.
3. Untuk
mengetahui Pandangan Islam dalam Kewarganegaraan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Warga negara dalam Pasal UUD
1945
Warga Negara adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.
memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Warga negara dapat
diartikan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
suatu Negara. Istilah seperti itu dahulu biasa disebut hamba atau kaula Negara.
Karena warga negara mengandung arti
peserta anggota atau warga suatu negara.
Sesuai defenisi
diatas AS Hikam pun memaparkan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
Citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu
sendiri.
Koerniatmanto mendefenisikan
warga negara dan anggota negara sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.
Dalam penjelasan
pasal UUD 1945 pasal 26 dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya
orang peranakan Beland, Perankan Cina perananakan Arab Dll, yang betempat
tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia
kepada negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 1. UU No 22 /
1958 dnyatakan bahwa warga negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan
perundangan-undangan atau perjanjian atau peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Salah satu
persyaratan diterima status sebuah negara adalah unsur negara yang diatur
menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga lain.
Asas kewarganegaraan
secara umum meliputi :
1.
Ius Sangunius adalah
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan
darah.
Asas
ini menetapkan sesorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang
tuanya berstatus warga negara dari Negara tsb.
Apabila
seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berwarga negara asing, maka ia
memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orangtuanya tsb.
2. Ius
Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang.
Artinya:
Apabila sesorang lahir dari suatu wilayah Negara maka ia berhak medapatkan
status warga negara tersebut.
Dalam UU no 12 tahun 2006. Terkait
dengan asas kewarganegaraan disana dijelaskan bahwa asas kewarganegaraan
Indonesia meliputi :
1.
Asas Ius Sangunius (Low Of The
Blood)
2. Asas
Ius Soli (Law Of Soil)
3. Asas
Kewarganegaraan Tunggal
4.
Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas
Cara Memperoleh Kewarganegaraan :
1.
Melalui Kelahiran
2. Melalui
Pengangkatan
3. Melalui
Pewarganegaraan
4.
Melalui Perkawinan
Beberapa Hak Warga Negara :
1.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
3. Hak
untuk membantu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
4. Hak
untuk kelangsungan hidup
5. Hak
untuk mengembangkan diri
6. Hak
untuk memajukan diri
7. Hak
atas pengakkuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
8. Hak
unyuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup.
9. Hak
kebersamaan dengan kedudukannya didalam hukum (pasal 27 ayat 1)
10. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
11. Hak
dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
12. Hak
kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan dengan lisan dan tulisan
13. Hak
warga negara yang berhubungan dengan HAM
14.
Hak untuk memeluk suatu
Agama
Kewajiban warga negara melekat pada :
1.
Membayar pajak sebagai
kontrak utama antar negara dan warga
2. Membela
tanah air (pasal 27)
3. Membela
Pertahanan dan keamanan Negara
4. Menghhormati
Hak asasi Orang Lain
5.
Mematuhi pembatasan yang
tertuang dalam peraturan
Berdasarkan UU NO 12 tahun 2006 warga
negara Indonesia dinyatakn kehilangan Kewarganegaraan apabila :
1.
Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya
2. Tidak
menolak atau melepas kewarganegaraan lain sedangkan ia memiliki kesempatan
untuk itu.
3. Permohonan
sendiri untuk menjadi warga negara lain pada saat usia 18 tahun atau telah
Menikah.
4. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa seizin Presiden
5. Secara
sukarela bersumpah setia pada negara asing
6. Ikut
serta dalal pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan bernegara asing
7. Memiliki
paspor atau surat yang bersifat sama seperti paspor negara asing
8.
Bertempat tinggal diluar
Indonesia selama 5 tahun.
B. Kewarganegaraan dan Kaum
Kebangsaan Minoritas
Konsep
Kebangsaan Barat
Kebangsaan adalah
konsep politik modern yang terkait erat dengan kewarganegaraan. Kebangsaan
merupakan sebuah afiliasi atas tanah air tententu. Pembahasan tentang
kebangsaan ini tidak lepas dari berdirinya negara-negara merdeka di Eropa.
Banyak definisi terkait konsep kebangsaan ini, di antaranya: Kebangsaan adalah
ikatan politik, hukum dan spirit antara
individu dan negara yang darinya lahir hak-hak dan kewajiban-kewajiban secara
timbal-balik. Dengan demikian, timbal-balik kepentingan antara negara dan
individu merupakan asas kebangsaan tanpa mengabaikan adanya rasa masionalisme
yang mengikat negara dan individu, sebagaimana teori kebangsaan Anglo-Saxon,
yaitu melakukan pelayanan timbal-balik.
Konsep
kewarganegaraan tidak lepas dari konsep kebangsaan, sebab kebangsaan itu
membedakan antara warga negara dengan warga asing. Seseorang yang telah
memiliki kebangsaan disebut watga negara. Sebaliknya, mereka yang tidak
memiliki kebangsaan disebut dengan warga asing.
Adapun terkait
karakteristik hukum konsep kebangsaan Barat, sebagian berpendapat bahwa
kebangsaan memiliki sifat kontrak yang lahir berdasarkan kehendak negara dan
individu, yang dikenal dengan “kontrak sosial”. Hanya saja, dalam realitasnya
pemikiran kontrak dalam kebangsaan ini bertentangan, khususnya terkait
kebangsaan yang diberlakukan berdasarkan darah (jus sanguinis), tempat (jus
soli) dan pernikahan dengan warga pribumi. Dengan demikian, kebangsaan bukan
ikatan kontrak yang dibangun dari kesepakatan dua kehendak, sebab negara yang
mengatur dan mencabut kebangsaan sesuai kepentingan tertingginya, serta situasi
sosial, ekonomi dam politiknya. Dalam hal ini, ndividu tidak berhak memprotes
atas hal itu. Dengan demikian, kebangsaan berdasarkan konsep Barat adalah
terkait erat dengan kedaulatan negara. Dalam hal ini, kebangsaan tidak ada
hubungannya dengan kontrak, sebab negara memberinya, dan individu hanya menerimanya.
Dari sini jelaslah
bahwa konsep kebangsaan itu tidak lahir dari ideologi yang rasional, atau
pemikiran manusia yang universal, melainkan lahir dari perkembangan khusus di
negeri-negeri Eropa pada Abad Pertengahan, yang lahir sebagai respon atas semangat
separatisme akibat dikuasai oleh rezim feodal Eropa. Pada periode berikutnya
muncullah masionalisme negara-negara Eropa, yang kemudian fokus pada konsep
kebangsaan sejak abad ke-18 M dengan lahirnya abab kapitalisme. Situasi
politik, ekonomi dan sosial yang mewarnai Eropa memaksa untuk membuat konsep
kebangsaan dalam kerangka perundang-undangan dan hukum di awal abad ke-19 M.
guna menyempurnakan kebangsaan dengan karakter politik dam konstitusi yang
menjadikan negara berhak memberi dan mencabut kebangsaan dari siapa saja yang
dia kehendaki.
Konsep kebangsaan
Barat ini menyebabkan maraknya penjajahan dan berbagai konflik internasional,
yang paling terkenal adalah Perang Dunia I dan II. Bahkan pengadopsian sistem
kebangsaan nasional ini telah menyebabkan hal-hal berikut:
1. Mengokohkan
permusuhan di antara penduduk melalui pembuatan berbagai batasan atas warga
asing sekalipun mereka saudara seagama dan seakidah.
2. Menancapkan
pemikiran yang mementingkan diri sendiri dan menguasai orang lain.
3. Menguatkan
dominasi dan kontrol para penguasa atas masyarakat.
4. Membuat
dorongan kebangsaan menuju perpecahan, serta bangkitnya semangat separatisme di
tengah-tengah masyarakat melalui apa yang disebut dengan hak penentuan nasib
sendiri (haq taqrîr al-mashîr, self-determination).
Konsep
Minoritas
Di antara konsep
berbahaya yang dilahirkan dari ide kebangsaan dan kewarganegaraan adalah konsep
minoritas. Konsep minoritas merupakan konsep yang keji dan jahat, yang
digunakan oleh kaum kafir penjajah di dalam memasarkan konsep hak penentuan
nasib sendiri (hak taqrîr al-mashîr, self-determination). Kaum kafir penjajah
pada beberapa tahun terakhir begitu giat dengan serangan ganasnya terhadap
Dunia Islam dengan mengobarkan fitnah hak penentuan nasib sendiri (hak taqrîr
al-mashîr, self-determination) bagi kaum minoritas untuk membelah Dunia Islam.
Untuk itu, bahaya konsep ini terhadap persatuan umat secara politis harus
dipahami.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kajian yang mencermati periode perkembangan konsep
minoritas mendefinisikan bahwa minoritas adalah kumpulan individu yang hidup di
suatu wilayah dan mereka berafiliasi pada ras, agama, bahasa dan adat yang
khas, serta mereka disatukan oleh sebuah identitas yang berdasarkan satu atau
lebih dari hal-hal khas tersebut, termasuk adanya penegasan pentingnya
menambahkan sebuah unsur pada definisi minoritas, yaitu keinginan untuk menjaga
identitas khas diri yang dimiliki.
Pada tahun 1994,
Pusat Inisiatif Eropa (CEI) mengeluarkan undang-undang penjagaan hak-hak
minoritas. Pada pasal I disebutkan: “Istilah nasional minoritas adalah kelompok
yang jumlahnya kurang dari jumlah penduduk lainnya. Anggotanya adalah warga
negara yang memiliki sesuatu yang khas seperti kesukuan, agama dan bahasa yang
berbeda dari penduduk lainnya. Mereka memiliki keinginan untuk mempertahankan
tradisi, budaya dan agama mereka.”
Di sini perlu
diketahui bahaya dari ide kebangsaan, kewarganegaraan dan minoritas terhadap
persatuan umat secara politik. Kaum kafir penjajah pada beberapa tahun terakhir
begitu giat mengobarkan ide ini, khususnya setelah mereka mengetahui betul
bahwa kaum Muslim hampir berhasil mewujudkan kerangka politik yang tercermin
pada negara Khilafah. Sebelumnya, kaum kafir penjajah telah sukses menggunakan
kartu minoritas ketika kaum kafir bekerja untuk merobek Daulah Utsmaniyah pada
akhir abad ke-19, saat kaum kafir memberikan kelompok minoritas berbagai jenis
bantuan dan dukungan, menciptakan kekacauan di negeri-negeri Balkan. Lalu
negeri-negeri itu mampu melepaskan diri dari Daulah Utsmaniyah sebelum
keruntuhannya.
Kaum kafir penjajah
juga mengobarkan fitnah sektarian yang berdarah di Libanon sebagai pintu untuk
mengintervensinya pada tahun 1861 M. Pada Perjanjian Lausanne yang
ditandatangani di Lausanne, Swiss pada tanggal 24 Juli 1923, negara-negara
penjajah—dengan tujuan mengalahkan
Daulah Utsmaniyah—telah merobek wilayah Daulah Utsmaniyah atas dasar
nasionalisme, patriotisme, sektarianisme atau aliran untuk menjamin dominasi
negara-negara kafir penjajah atas wilayah itu, serta memastikan wilayah
tersebut tetap dalam keadaan lemah sehingga tidak memungkinkan lagi untuk
bangkit.
Perlu diketahu bahwa
Sultan Sulaiman al-Qanuni mengadakan perjanjian pada tahun 1535 dengan Francis
I Raja Prancis yang memberikan otoritas kepada para konsul Prancis untuk
mengadili orang-orang Prancis yang tinggal di Daulah Utsmaniyah, sebagai kaum
minoritas. Setelah itu, Inggris, Austria dan lainnya juga menuntut otoritas
yang sama untuk para konsulnya. Mereka pun mendapatkannya, yang waktu itu
dikenal dengan “Undang-Undang Istimewa”. Semua tahu bahwa Daulah Utsmaniyah ada
pada puncak kebesarannya. Namun, apa yang dilakukan ini bertentangan dengan
syariah, karena kesalahan pemahaman Sultan, serta tidak adanya ulama,
intelektual dan politisi yang mengingatkannya. Bahkan politik yang salah itu
kemudian diikuti oleh para sultan berikutnya, sehingga itu menjadi bencana bagi
Negara Islam sesudahnya. Sebab, hal itu telah membuka pintu intervensi
negara-negara penjajah terhadap rakyat Negara Islam yang telah menjadi warga
negara, khususnya umat Kristen. Saat itu kaum kafir penjajah mulai memprovokasi
mereka agar melakukan pengrusakan, pemberontakan dan pembangkangan. Yang masih
hangat dari pandangan kita adalah apa yang terjadi sekarang di Sudan, di Irak,
serta sebelumnya di Pakistan dan Indonesia. Begitu juga, apa yang terjadi di
Aljazair. Adapun Mesir adalah calon yang akan dibelah melalui konsep yang keji
dan jahat ini, yaitu hak penentuan nasib sendiri (hak taqrîr al-mashîr,
self-determination) bagi kaum minoritas.
C. Pandangan Islam
Islam mengatur
hubungan yang mengikat individu-individu dalam negara berdasarkan ikatan
kerakyatan Islam. Orang-orang yang tinggal di dalam negara secara permanen
adalah rakyat negara. Ikatan kerakyatan ini melampaui ikatan persaudaraan agama,
juga melampaui ikatan politik di antara semua rakyat negara yang Muslim dan
non-Muslim.
Kerangka politik Islam adalah Negara
Islam (Darul Islam). Syariah Islam sebagai wahyu dari Allah SWT tidak khusus
untuk kaum atau bangsa tertentu. Syariah Islam menetapkan sebuah konsep
kerakyatan yang unik, berbeda dari konsep kebangsaan nasionalistik. Konsep
kerakyatan Islam dibangun berdasarkan keterikatan pada Negara Islam yang
bertujuan untuk menegakkan syariah Islam pada masyarakat, dan membuang semua
bentuk diskriminasi di antara mereka. Siapa saja yang ridha dengan syariah
Islam dan tunduk padanya, serta tinggal secara permanen dalam negara Islam,
baik ia warga asli atau pendatang, Muslim atau non-Muslim, semuanya berhak
mendapatkan kewarganegaraan dan mengemban identitasnya. Dengan demikian, konsep
Islam berbeda dengan konsep Barat yang diskriminatif, karena membedakan warga
asli dengan warga asing.
Islam mengharamkan
kerakyatan itu dibangun berdasarkan pemikiran nasionalisme dan patriotisme.
Bahkan Islam menjadikan hak kerakyatan ada pada individu itu sendiri, hanya
dengan tinggal secara permanen di Negara Islam. Dengan demikian, kerakyatan
adalah hak setiap orang, bukan pemberian negara, dan bukan karena kedaulatan.
Kerakyatan itu adalah hak individu. Negara tidak memberi dan tidak pula
mencabutnya, melainkan mengaturnya untuk menfasilitasi prosedur mendapatkannya.
Gambaran Islam terkait kerakyatan ini
semakin kuat dengan pengkajian sejumlah konsep dan keyakinan Islam sebagai
hukum syariah yang digali dari al-Quran dan as-Sunnah, serta Ijmak Sahabat dan
Qiyas. Di antara konsep dengan landasan yang kuat, khususnya konsep kerakyatan
dalam pemikiran Islam adalah:
1.
Negara Islam adalah negara
dakwah yang bertujuan menerapkan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban
Islam ke seluruh penjuru dunia.
2.
Syariah Islam mewajibkan
kaum Muslim untuk hidup di dalam Negara Islam. Oleh karena itu, ketundukan
seorang individu Muslim terhadap Negara Islam dan menjadi warga negaranya bukan
sekadar hak semata melainkan kewajiban baginya.
3.
Islam mewajibkan kaum Muslim
berhijrah dari darul kufur ke Darul Islam, dan menetap secara permanen di darul
Islam. Menjadi warga negara bagi seorang Muslim yang berhijrah itu adalah
wajib. Karena itu negara wajib membantu dirinya dalam melaksanakan kewajiban
agamanya.
4.
Kerakyatan adalah hak
manusia. Karena itu, Islam tidak membedakan antara kaum Muslim dan lainnya
dalam memberikan kerakyatan ini. Sebab, Allah SWT mewajibkan penerapan syariah
Islam kepada seluruh manusia. Ketika non-Muslim tinggal di Darul Islam, maka
ini merupakan sarana terbesar untuk menyampaikan Islam kepada dia dan dia bisa
melihat dengan mata telanjang penerapan hukum Islam dan keadilannya. Apabila
dia telah mendapatkan kerakyatan dan tinggal secara permanen bersama kaum Muslim,
serta ridha dengan penerapan hukum Islam padanya dengan menerima perjanjian
dzimmah, maka semua kaum dzimmi dan kaum Muslim adalah rakyat Negara Islam, dan
mereka memiliki kerakyatan negara Islam yang mengharus-kannya wajib terikat
pada perjanjian dzimmahdengan tunduk terhadap otoritas negara. Islam menegaskan
bahwa siapa saja di antara non-Muslim yang datang ke Negara Islam untuk
mengetahui model kehidupan Islam, maka negara wajib memberi dia hak jaminan
keamanan sementara (Lihat: QS at-Taubah [9]: 6). Ini merupakan pintu yang bisa menghantarkan
dirinya untuk mendapatkan kerakyatan dengan tinggal secara permanen, serta
ridha dengan penerapan hukum Islam kepada dirinya. Sebab, Negara Islam adalah
negara dakwah (Lihat: QS Saba’ [34] : 28).
5.
Kerakyatan Negara Islam
hanya terikat dengan tinggalnya seseorang secara permanen di Darul Islam.
Sekadar persaudaraan Islam saja di antara kaum Muslim tidak menyebabkan
seseorang mendapatkan hak-hak politik jika kaum Muslim itu masih tinggal di
luar darul Islam secara permanen. Dengan demikian, hak kerakyatan ditentukan
oleh tinggalnya seseorang secara permanen. Sebab, Allah menggugurkan
perlindungan dari orang yang tidak berhijrah ke Darul Islam (Lihat: QS al-Anfal
[8]: 72). Hubungan Kerakyatan dengan Agama.
Melalui definisi
Darul Islam (Negara Islam) jelaslah bahwa tidak ada hubungan antara
kerakyatan/kewarganegaraan Negara Islam dengan agama atau keyakinan individu
yang tinggal secara permanen. Ikatan kerakyatan/kewarganegaraan adalah
perlindungan Negara Islam atas semua rakyatnya dengan menerapkan Islam kepada
kaum Muslim dan non-Muslim. Hak kerakyatan negara bagi rakyatnya ditetapkan
melalui baiat dan berhijrah, serta menaati Allah dan Rasul-Nya. Hal ini tampak
jelas sekali dalam perjanjian Rasulullah dengan kaum Yahudi Madinah, dalam
sebuah piagam yang dikenal dengan Shahîfah al-Madinah (piagam Madinah). Di
dalam piagam ini ditetapkan kerakyatan dan kewarganegaraan bagi non-Muslim yang
tinggal di Darul Islam:
1.
Bagi kaum Yahudi yang
tinggal di Madinah dan mereka yang mengikuti kaum Mukmin berhak mendapatkan
pertolongan dan persamaan.
2.
Kaum Yahudi wajib turut
memikul pengeluaran negara ketika terjadi peperangan.
3.
Keputusan ketika terjadi
perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Saw.
Dengan demikian,
syarat pemberian kewarganegaraan adalah tinggal secara permanen di Darul Islam
dan tunduk pada hukum Islam.
Saat ini, ketika
suara-suara kaum Muslim lantang di dunia Arab dan Islam menuntut pembebasan dan
kemerdekaan dari rezim-rezim boneka yang zalim, kafir dan diktator, maka
muncullah dari mereka yang telah diracuni dan diwarnai oleh budaya
Barat—semisal para ulama, pemikir dan para tokoh beberapa gerakan Islam yang
dalam Pemilu mereka dipilih oleh masyarakat karena mengusung simbol-simbol
Islam—bahwa mustahil menyatukan umat Islam dan mustahil mendirikan Khilafah
sebab adanya kaum minoritas yang mengklaim bahwa mereka akan kehilangan hak
kewarganegaraan yang seharusnya sama sebagai warga negara di suatu negara.
Padahal semua tahu, bahwa berabad-abad lamanya kaum Muslim dan non-Muslim hidup
bersama di bawah naungan negara Khilafah. Sepanjang sejarah mereka, tidak ada
seorang pun dari mereka yang mengadukan, mengeluhkan atau merasakan
ketersiksaan hidup di bawah kasih sayang dan keadilan negara Khilafah.
a. Hubungan Kerakyatan
KH Dr. Said Aqil
Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perbincangan kami
cukup menarik, mengenai konsep ‘kewarganegaraan’ di tengah umat Islam
Indonesia.
“Untuk menjadi bangsa
demokrasi yang kokoh dibutuhkan kewargaan dan kewarganegaraan yang bermutu.
Partisipasi dalam pembangunan di segala bidang melalui musyawarah atau
deliberasi menjadi penting. Pejabat negara perlu memberikan teladan dengan
tindakan konkret menegakkan hukum, memeratakan ekonomi, menyediakan keyamanan
hidup dengan jaminan keamanan, dan tentu saja menyejahterakan rakyatnya,” tutur
Kang Said, demikian beliau biasa disapa.
Kang Said menilai,
selama ini warga, atau dalam konsepsi keilmuan politik yang disebut civic belum
begitu menampakkan hasil menjadi citizenship (kewarganegaraan). Penyebabnya
adalah, masyarakat belum merasakan apa untungnya menjadi warga negara.
“Warga belum merasa
memiliki kepemimpinan, bahkan sering belum merasa memiliki negara dalam artian
yang melindungi, terlayani, dan hak-haknya di jamin. Moto kami melayani Anda
itu masih label. Karena itulah warga Indonesia juga belum merasakan adanya
civic-nationalism-nya. Kita merasakan menjadi bangsa paling-paling saat tim
nasional sepakbola bertanding,” ujarnya tertawa.
Untuk itu, Kang Said
menyatakan agar kewargaan (civic) harus diterapkan dalam konteks nilai
esensial, bukan label.
“Dalam Islam
misalnya, konsepsi muwatonah atau istilah akademiknya Civic-Islam misalnya,
penting memilih jalur dengan menekankan nilai-nilai kemajuan dalam diri
manusia, seperti kapasitas, profesionalitas, etos, etik, dan karakter. Nilai
itu lebih penting dari pada label. Karena itu Civic-Islam juga harus menuju ke
arah pembangunan manusia yang sadar sosial-politik dengan lepas label,”
jelasnya.
Hal tersebut menurut Kang Said perlu
ditekankan karena dalam ajaran Islam, urusan politik tidak detail membakukan
secara eksak urusan-urusan kemasyarakatan.
“Islamnya penting
sebagai nilai, identitas (Islam)-nya tidak penting. Karena itu, civic yang kita
inginkan adalah civic yang bernafaskan kemajemukan, keadilan, kesetaraan,
kesejahteraan dan meningkatkan derajat martabat hidup manusia yang manusia itu
selalu menuju pada upaya untuk kemanusiaan dan rahmat semesta alam,”
pungkasnya.
Faiz Manshur di situs
civicislam pernah menulis, civic-Islam berarti sebuah konsepsi keilmuan yang
berbicara tentang kewargaan terkait dengan nilai-nilai ideal kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Civic-Islam berdiri di atas nilai tersebut. Ini
selaras dengan tujuan esensial Islam yang selalu mengarah pada upaya perwujudan
akhlak-karimah (etika luhur) dalam konteks subjek/manusia dan perwujudkan nilai
luhur dalam kemasyarakatan bernama peradaban.
“Civic-Islam itu
fokusnya untuk memperjuangkan status kewargaan-sosial (social citizenship),
kewargaan-politik (political citizenship), dan kewargaan-ekonomi (economic
citizenship) setiap subjek warganegara, di sebuah entitas negara demokratik,”
kata AE Priyono, yang dikutip Manshur.
Menurut Manshur,
pelaku Civic-Islam adalah muslim yang memiliki kapasitas deliberatif-partisipatoris,
mampu mempolitisasi ruang-publik agar menjadi civic public-space, yang
inklusif, pluralis, dan toleran, sekaligus yang mampu menanamkan nilai-nilai
kebajikan (ethical-virtue).
“Civic-Islam di Indonesia itu sangat
dibutuhkan untuk agenda menyelamatkan demokrasi. Jangan sampai demokrasi gagal
sehingga warga, terutama umat Islam yang mayoritas itu terperosok pada
kefrustasian sehingga berpikir pragmatis mengganti dasar negara, berpikir anti
demokrasi karena demokrasi dianggap gagal. Itu tidak akan menyelesaikan masalah
karena untuk mengganti negara itu tidak realistis, butuh proses panjang dan
perdebatan pelik, bahkan butuh pengorbanan besar-besaran. Dan seandainya hanya
menganti dasar negara, mengganti sistem politik belum tentu juga bisa
menyelesaikan masalah secara cepat,” jelas Manshur.
Civic-Islam sejatinya
berpikir dengan ilmiah dan realistis. “Kita mengakui kegagalan demokrasi di
Indonesia secara kritis, yakni dengan jujur mengatakan demokrasi liberal itulah
yang gagal. Demokrasi liberal hanya mendudukkan warga sebagai voters, persis
dengan pemikiran kapitalis yang selalu ingin mendudukkan warga sebagai
konsumen. Demokrasi liberal itu mengalami cacat karena tidak mampu menjadikan
warga sebagai subjek yang aktif dalam politik. Politik liberal kita adalah
politik yang sebatas membuat proyek pemilu. Setelah rakyat di suruh memilih,
lantas dimarjinalkan dalam urusan publik.
Karena itu Civic-Islam bermaksud menjawab problem ini dengan cara
memilih jalur demokrasi lain, yakni demokrasi republikan, selaras dengan
prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” dengan menekankan perjuangan kewargaan melalui
partisipasi, emansipasi, dan deliberasi (musyawarah),” urai Manshur.
Dengan kata lain, gerakan Civic-Islam
adalah perjuangan menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, dan
berdiri moderat di antara dua kutub ekstrim: neoliberalisme maupun
fundamentalisme.
Di dalam ketatanegaraan
dalam Alquran surat An-Nur Ayat 55 yang berbunyi :
Yang Artinya :
Allah telah berjanji
pada orang-orang yang beriman dan beramal soleh, bahwa ia sungguh-sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana ia telah menjadikan
orang-orang sebelum mereka berkuasa.
Dari keterangan ayat diatas dapat ditarik
dua masalah fundamental :
1.
Islam menggunakan Khalifah
sebagai kata kunci
2.
Kekuasaan untuk mengatur
bumi. Mengelola negara dalam mesejahterakan masyarakat
Kata Khalifahan dan
kekuasaan dengan sendirinya akan terkait dengan raja raja atau otoritas kekuasaan.
Menurut Alquran, Kekhalifahan bukanlah hak istimewa individu kelas atau
kelompok tertentu.
Melainkan hak
kolektif yang mengakui kedaulatan mutlak tuhan atas diri mereka dan menjalankan
hukum Tuhan yang disampaikan oleh Rasul.
Konsep Negara dilandasi oleh 3 dasar :
1.
Islam adalah agama yang
paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia
2. Kekuasaan
tertinggi dalam istilah politik Islam adalah kedaulatan
3.
Sistem politik Islam adalah
suatu sistem Universal yang tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan
geografis bahasa dan kebangsaan
Al Qur’an Surat An nisa ayat 59
Yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman taatilah
Rasulnya dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kalian berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasulnya (Al
Sunnah). Jika kamu benar0benar beriman kepada Allah dan dihari kemudian yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Qur’an Surat an nisa ayat 83
Yang Artinya : dan apabila mereka tertimpa
suatu hal keamanan atau ketakutan, mereka siarkan (kepada musuh) dan kalau
mereka serahkan hal itu kepada Rasul atau kepada Ulil amri (Yang mempunyai
Utusan diantara kamu) niscaya orang-orang yang meneliti diantara mereka
mengetahui hal itu.
Diantara
mufasir menafsirkan kata ulil amri pada ayat pertama dengan penguasaan kaum
musllimin pada masa Rasul dan pada masa sesudah Rasul termasuk para Khalifah.
Sedangkan
kata uul amri pada ayat ke dua ditafsirkan dengan sahabat senior atau para
pemimpin mereka. Akan tetapi menurut Ali Abdul Raziq. Tiada seorangpun yang
menganggap kedua ayat tersebut sebagai dalil wajibnya mendirikan Khilafah/
Negara
Dalam
hal ini Al Raziq mengutif perkataan Isa Al-Masih yaitu : berikanlah kepada
Kaisar apa yang menjadi hak kaisar dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi
hak Tuhan. Ali Abdul Raziq mengakui bahwa nabi melakukan tindakan yang bisa
dinilai sebagai pengatur politik.
Jika jihad (perjuangan dengan senjata)
disamping alat dakwa juga diartikan sebagai cara untuk mengokohkan negara dan
memperuas kerajaan, maka orang yang mengambil kesimpulan bahwa disamping
sebagai Rasulullah. Nabi Muhammad juga sebagai penguasa politik.
Menurut
perilaku politik yang dilakukan Nabi adalah diluar tugasnya sebagai pembawa
risalah. Kalau memang ternyata Nabi menjadi pemimpin politik maka hal itu
timbul karena fenomena kebutuhan duniawi yang tidak ada sangkut pautnya
risalah. Menurut kekuasaan Rasul atas bangsanya adalah kekuasaan Rohani
(Keagaman dan Kedudukan yang sempurna selanjutnya dengan kedudukan fisik).
Sedangkan
kekuasaan politik adalah kekuasaan yang berdasarkan atas kekuaaan fisik tanpa
ada kaitan dengan hati. Yang pertama kekuasaan memimpin dan menunjukkan jalan
untuk menuju jalan Allah. Yang ke dua kekuasaan yang mengatur kemakmuran dan
kebaikan kehidupan duniawi.
Ali
Abdul Razaq menunjukkan bahwa agama dan negara mempunyai peran tugas
masing-masing serta antara Agama dan Negara tidak boleh disatukan dalam Sebuah
lembaga.
Qur’an Surat An-Nisa ayat 58
Yang artinya : Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan dalil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu,
sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha Melihat.
b. Kaum Dzimi
Secara istilah,
dzimmi (bahasa Arab: ذمي, majemuk: أهل الذمة, ahlul dzimmah, "orang-orang
dzimmah") adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam
yang, sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan
dan keamanan.[1]Hukum mengenai dzimmi berlaku di sebuah negara yang menjalankan
Syariah Islam. Kata dzimmi sendiri berarti "perlindungan".
Statusdzimmi mulai berlaku di daerah-daerah Islam dari Samudera Atlantik hingga
India sejak zaman Muhammad pada abad ke-7 hingga zaman modern. Dari waktu ke
waktu, banyak orang dzimmi yang masuk Islam. Kebanyakan dari mereka pindah
agama secara sukarela, kecuali pada beberapa kasus pada abad ke-12, misalnya
zaman kekuasaan Muwahidun di Afrika Utara dan Al-Andalus, serta pada masa
kekuasaan Syiah di Persia.
Menurut Qur'an Surat At Taubah ayat
29,orang-orang dzimmi diharuskan membayar pajak yang disebut jizyah, dan tidak
boleh diperangi oleh orang Islam. Orang-orang dzimmi yang membayar jizyah
diperbolehkan menjalankan ibadah agama mereka, menerima otonomi komunal, harus
dilindungi oleh umat Islam jika ada serangan dari luar, dibebaskan dari wajib
militer, dibebaskan dari membayarzakat serta pajak-pajak yang dikenakan pada
umat Islam.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Negara adalah suatu wilayah
dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik,
ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah negara biasanya dipimpin oleh yang namanya
pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang
disebut negara.
2.
Setiap agama memiliki
keyakinan dan ajaran yang bebeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap
agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup
berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan
masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan
toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.
DAFTAR
PUSTAKA
Citra
Karsa Mandiri 2002
Zaelani Sukaya, Endang.
Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi Yogyakarta paradigma 2002.
Jakarta
Kencana 2003
Kamal Pustaka Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Aducation) Yogyakarta.
Yusuf musa, politik dan Agama
dalam Islma, Al ikhlas, Surabaya 1963 Djazuli, A. Persoalan dan ruang lingkup
Fiqih Siyasah Dusturi.
Presiden Republik Indonesia
2006 Undang0Undnag Republik Indonesia No 12 tahun 2006 dalam Http:// www.inti:or.id/2011/09/26
ttps://hizbut-tahrir.or.id/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar